Bupati Kampar Diminta Segera Copot Kades Naga Beralih

Bagikan :

Kampar-Kliktodaynews.com Bupati Kampar diminta copot dan periksa Kepala Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar sebab, dianggap Forum Masyarakat Bersatu Desa Naga Beralih, telah mengabaikan kepentingan rakyat serta, banyak gunakan Dana Desa tidak sesuai kepentingan Desa.

Hal ini disampaikan perwakilan Forum Rajunal Jasra, ST Sabtu(18/7/2020). Ada 4 hal yang menjadi dasar laporan, pertama melakukan nepotisme dalam segala kegiatan desa, tidak melakukan koordinasi dengan Lembaga yang ada di Desa dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan DD Tahun 2018-2019 serta pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat penerima bantuan.

“Kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu telah menandatangani bukti penyalagunaan wewenang,” sebutnya.

Dalam laporan tertulis kepada Camat Kampar Utara pada 15 Juni 2020 memuat 30 point dibubuhi 400 tanda tangan. Serta dengan surat ke dua pada tanggal 15 Juli 2020 langsung ditujukan kepada Bupati Kampar

“Kami minta dilakukan pemeriksaan khusus,”tambahnya.

Camat Kampar Utara Jamilus menyatakan, laporan Forum telah disampaikan ke Bupati Kampar melalui Dinas PMD Kampar.

“Minggu lalu sudah kita sampaikan, setelah melalui proses mediasi dan fasilitasi di tingkat Kecamatan,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Naga Beralih Razali menepis apa yang dilaporkan Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu.

“Persoalan nepotisme dalam Pemerintahan Desa, itu tidak benar”,sangkal Razali.

Perekrutan Perangkat Desa sudah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan merujuk kepada Permendagri Nomor 83 tahun 2017.

Adapun persoalan koordinasi dengan Lembaga Desa, saya rasa, sampai saat ini tidak ada masalah, Saya tidak pernah mendapat pertanyaan apapun dari Lembaga Desa dalam persoalan kinerja,katanya.

Menurut informasi, penggunaan dan pengelolaan DD saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat. Pemeriksaan DD tahun 2018 dan 2019 secara reguler tahap I pada tanggal 1 Juli 2020 dan tahap II tanggal 6 Juli 2020.

Tudingan pungutan liar (Pungli) tidaklah benar. “Saya sudah intruksikan saat pertama menjabat, bahwa dalam pelayanan masyarakat tidak boleh ada pungutan”,tambahnya.

Amarah warga meluap, disetiap sudut Desa terpampang spanduk mosi tidak percaya.

Mengenai Kepala Dusun Naga Beralih merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Razali ,Sabtu (18/7/2020) membenarkan hal itu.

“Beliau diangkat menjadi Kepala Dusun pada tahun 2018, tanggalnya saya lupa,” jawabnya via telepon selular.

Hal ini telah di konfirmasikan ke Dinas PMD Kampar. Lebih baik tanyakan ke Dinas. “Saya lagi diladang sekarang, untuk lebih jelasnya tanyakan ke Dinas saja,” tutupnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kampar Febrinaldi Tridarmawan. S.STP. Msi mengatakan, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan atau perikatan kerja dengan instansi Pemerintah/swasta.

“Ini menyalahi peraturan perundangan berlaku,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah ada sanksi hukum akan hal itu, ia menyampaikan sudah tentu ada dan saya juga sudah surati Kecamatan, untuk segera mengambil langkah-langkah dalam memenuhi mekanisme mengenai perangkat desa.(HENGKY/KTN)

Bagikan :