Proses penginputan pokok pikiran melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan validasi dan verifikasi terkait usulan pokok pikiran sesuai lokasi yang ditunjuk.
“Kami berharap usulan permasalahan yang tertuang dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD akan selaras dengan kamus usulan yang telah ditetapkan sesuai kewenangan program dan kegiatan perangkat daerah. Sehingga upaya anggota DPRD dalam mengakomodir aspirasi masyarakat yang diwakili dapat sinergis dengan visi dan misi pemerintah daerah,” pungkasnya.
Rapat Paripurna V DPRD Kota Pematangsiantar turut dihadiri para anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, asisten, staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, serta camat. (*)