
PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II Anton Budhi Setiawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Budiman Napitupulu, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar Nova Juliana Sianturi. Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota di Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (05/08/2025) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, Anton Budhi Setiawan dan Budiman Napitupulu menyampaikan, DJP Sumut II memiliki wilayah kerja 29 kabupaten/kota di Provinsi Sumut dan membawahi delapan KPP. Salah satunya KPP Pratama Pematangsiantar, meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Dalam kesempatan tersebut, Anton menerangkan saat ini Direktorat Jenderal Pajak memiliki sistem aplikasi Coretax, yang memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan. Sehingga tidak harus datang ke kantor pajak.
Anton mengatakan, terkait sistem aplikasi Coretax tersebut, pihaknya akan membantu para bendahara di berbagai satuan kerja (satker) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar data di aplikasi bisa terurai.
“Ini akan memengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemko Pematangsiantar,” terang Anton, seraya menambahkan tanggal 12 Agustus 2025 Kementerian Keuangan mengadakan acara di Kota Medan bagi seluruh satker terkait sistem aplikasi Coretax.
“Jangan sampai Dana Bagi Hasil untuk Pemko Pematangsiantar terlambat akibat data tidak terurai di aplikasi Coretax,” sebutnya, dan menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi.