Sedangkan kepada Fraksi Nurani Keadilan yang menanyakan masalah tapal batas Kota Pematangsiantar dengan Kabupaten Simalungun, dijelaskan belum dapat ditindaklanjuti pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2022 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar di Provinsi Sumatera Utara.
Lalu, kepada Fraksi Gerindra yang menyinggung inventarisasi dan evaluasi seluruh aset Kota Pematangsiantar, kata Wesly, Pemko Pematangsiantar selalu melakukan pengelolaan barang milik daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Wesly juga menerima saran agar Pemko Pematangsiantar lebih detil memperhatikan usulan program-program yang akan datang dan memastikan semuanya memiliki semangat CS Keras sebagai perwujudan visi misi wali kota dan wakil wali kota.
“Hal ini akan menjadi komitmen kami untuk mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tandasnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MT dan Frengki Boy Saragih ST.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para Asisten dan Staf Ahli, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para pimpinan OPD, dan camat. (*)