
Pematangsiantar — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menegaskan bahwa peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional bukan hanya seremoni simbolis, tetapi seruan global bahwa bahasa isyarat merupakan bahasa resmi, bahasa identitas, sekaligus hak asasi manusia bagi penyandang tunarungu.
Pernyataan itu disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematangsiantar, Drs Risbon Sinaga MM, pada acara peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional yang digelar Forum Peduli Disabilitas Sumatera Utara (Sumut) di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Pematangsiantar, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Wesly, bahasa isyarat bukan sekadar alat komunikasi, melainkan jembatan penghubung antara keterbatasan dan kesempatan, antara kesunyian dan suara yang bisa didengar.
> “Bahasa isyarat adalah hak dasar setiap individu penyandang tunarungu. Sudah sepatutnya pemerintah dan masyarakat memberikan ruang serta fasilitas yang mendukung penggunaannya, baik dalam layanan publik, pendidikan, maupun interaksi sosial sehari-hari,” tegasnya.
Lebih jauh, Wesly mengajak seluruh pihak untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak boleh lagi diposisikan sebagai objek belas kasihan, melainkan subjek pembangunan yang memiliki potensi, kontribusi, dan harapan yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Keterlibatan kita hari ini bukan hanya untuk teman-teman tunarungu, tetapi juga seluruh penyandang disabilitas. Mereka bagian utuh dari masyarakat, inti dari keberagaman yang memperkaya kota ini,” sambungnya.