Penerapan Manajemen Talenta ASN, lanjutnya, menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Merit System di lingkungan pemerintahan. Melalui sistem ini, proses pengangkatan, rotasi, dan promosi jabatan dilakukan secara objektif dan berbasis kompetensi, tanpa mekanisme lelang jabatan.
Ia menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu menghapus praktik jual beli jabatan serta memastikan setiap ASN dapat berkembang berdasarkan kinerja dan kemampuan, bukan karena kedekatan dengan pimpinan.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumut bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh melaksanakan kegiatan Penguatan Penerapan Manajemen Talenta ASN Daerah se-Sumut.
Ditambahkannya, Assessment Center Pemprov Sumut kini telah berakreditasi A, sehingga seluruh proses penilaian dan pengembangan ASN dapat dilakukan langsung di Sumut.
“Tanpa perlu ke luar daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Sumut. Ia mengatakan komitmen dari pimpinan daerah adalah kunci sukses transformasi manajemen ASN.
Ia mengungkapkan Provinsi Sumut menunjukkan kepeloporan dalam reformasi birokrasi. Komitmen yang ditandatangani adalah modal besar.
“BKN siap mendukung penuh implementasinya, mulai dari asistensi, penyusunan regulasi, hingga pendampingan teknis,” tutur Zudan.
Dengan ditandatanganinya komitmen ini, sambungnya, diharapkan penerapan Manajemen Talenta di seluruh wilayah Sumut dapat berjalan efektif mulai Januari 2026.
“Langkah ini diyakini akan menjadi terobosan penting dalam membentuk ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” tukasnya.
