Ali Ghufron Mukti menjelaskan, penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran penduduk pada segmen
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda), serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.
Untuk Kategori Pratama, pemda harus mencapai cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen. Sementara Kategori Madya mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 98 persen, tingkat keaktifan minimal 98 persen, serta pendaftaran penduduk pada segmen PBPU Pemda dengan proporsi tertentu.
Adapun kategori utama mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 99 persen, tingkat keaktifan minimal 95 persen, serta pendaftaran penduduk oleh pemerintah daerah minimal 18 persen dari total jumlah penduduk, kecuali apabila tingkat keaktifan telah mencapai 100 persen. Seluruh kategori juga mensyaratkan status UHC prioritas kabupaten/kota dan pembayaran iuran PBPU Pemda yang lunas hingga September 2025.
Menurut Ali, capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan cakupan jaminan kesehatan tercepat di dunia. Dalam kurun sekitar 10 tahun, Indonesia berhasil mencapai UHC melalui Program JKN dan kini menjadi rujukan internasional.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Transformasi layanan terus kami dorong melalui pemanfaatan teknologi digital agar layanan kesehatan semakin mudah, cepat, dan setara,” katanya.
UHC Award 2026, lanjutnya, juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.
