“Ombudsman beroperasi secara mandiri, bebas dari campur tangan kekuasaan lain, dan bertujuan melindungi hak-hak masyarakat serta mendorong pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Selanjutnya, Jemsly memaparkan sejumlah tugas Ombudsman, antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik; memeriksa substansi laporan; memberikan rekomendasi; mencegah maladministrasi sejak dini; serta bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga negara, pemerintah, dan masyarakat.
