Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar, Rabu (10/12/2025).
Disampaikan, berdasarkan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, tujuan terselenggaranya layanan PAUD HI yaitu: menuju terwujudnya anak Indonesia yang Sehat, Cerdas, Ceria, dan Berakhlak Mulia.
Diutarakannya, penyelenggaraan PAUD HI dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan PAUD oleh pemerintah kabupaten/kota dilakukan secara terintegrasi, sinergis, dan berpengalaman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Ketika dokumen Rencana Aksi Daerah PAUD HI Kota Pematangsiantar nantinya telah tersusun, sebut Wesly, dokumen tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Tetapi merupakan dokumen penting yang harus dilaksanakan.
“Hal ini demi menata masa depan anak-anak Kota Pematangsiantar,” tukasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependuduka, Woro Srihastuti Sulistyaningrum ST MIDS dalam pemaparannya menyampaikan, sesuai Perpres Nomor Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), penyelenggaraan layanan bagi anak usia dini harus mencakup pemenuhan kebutuhan esensial anak.
