Hanya saja, selama ini kesejahteraan mereka belum terjamin dengan baik.
Berdasarkan aspirasi masyarakat ke DPRD, katanya, diperlukan regulasi untuk memberikan insentif kepada tenaga pendidik secara berkelanjutan melalui APBD. Tujuannya, antara lain memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memotivasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dengan adanya Ranperda, diharapkan tenaga pendidik dapat merasakan apresiasi atas dedikasinya dan dapat terus berkontribusi untuk mewujudkan generasi muda yang beriman dan berakhlak mulia.
Terkait Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal, kata Alfonso, harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan strategi pembangunan nasional demi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Harus ditentukan kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk disebut tenaga kerja lokal. Adanya Ranperda, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global, mendorong ekonomi daerah, dan mengurangi kesejangan sosial,” terangnya.
Alfonso juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan public hearing dengan pihak terkait untuk penyempurnaan ranperda guna memperkuat posisi serta daya saing tenaga kerja lokal. Sehingga ada kepastian terkait hak-hak pekerja, seperti upah dan lainnya.
“Semoga dua Ranperda Inisiatif DPRD bermanfaat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST, serta dihadiri para anggota DPRD,
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para pimpinan OPD, camat, serta direksi BUMD.
