Wali Kota Wesly Setujui Dua Ranperda Inisiatif DPRD Pematangsiantar

Bagikan :

SIANTAR– Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar. Kedua ranperda tersebut yakni: Ranperda tentang Insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

Persetujuan terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan Wesly dalam tanggapannya di Sidang Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/03/2026).

“Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar, kami menyampaikan apresiasi ke DPRD yang telah menginisiasi dua ranperda. Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk dibahas lebih lanjut,” kata Wesly.

Menurut Wesly, penyampaian dua Ranperda Inisiatif DPRD mencerminkan konsistensi DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.

Masih kata Wesly, Pemko Pematangsiantar berharap kedua ranperda memberikan manfaat langsung untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar Ir Alfonso Sinaga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD. Dua Ranperda, katanya, yaitu Ranperda Insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal.

Alfonso menerangkan, tenaga pendidik membentuk karakter masyarakat, termasuk tenaga pendidik non formal bidang keagamaan, seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu.

Bagikan :