
PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH, MKn, menghadiri Rapat Paripurna XI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun Dinas 2024 yang membahas pendapat akhir Wali Kota atas persetujuan DPRD terkait penetapan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Perda, Rabu (24/9/2025) sore di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih, serta diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Dalam sambutannya, Wesly menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik selama pembahasan. “Pandangan, harapan, dan masukan DPRD akan menjadi pertimbangan penting bagi Pemko dalam menetapkan kebijakan, pelayanan, dan pembangunan di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.
Menurut Wesly, persetujuan DPRD atas Ranperda P-APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sesuai aturan.
Adapun rincian pokok perubahan P-APBD 2025 adalah:
Pendapatan Daerah: semula Rp1,085 triliun, bertambah Rp38,81 miliar, menjadi Rp1,124 triliun.
Belanja Daerah: semula Rp1,137 triliun, bertambah Rp72,65 miliar, menjadi Rp1,210 triliun.
Defisit: Rp85,83 miliar, ditutup dari surplus pembiayaan daerah sebesar Rp85,83 miliar, sehingga SILPA menjadi nihil.
Wesly menegaskan, P-APBD merupakan instrumen penting dalam pemerataan pembangunan, penguatan daya saing, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap P-APBD 2025 benar-benar bermanfaat bagi kemajuan Kota Pematangsiantar dan mewujudkan masyarakat yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras (CSKS),” tutupnya.