Kemudian, memanfaatkan teknologi untuk memperkuat promosi pedagang, dan mendorong sistem pembayaran digital, serta mengembangkan konsep pasar sehat dan ramah pelanggan.
“Bangunlah komunikasi yang baik. Dengarkan aspirasi pedagang, dan libatkan mereka dalam proses pembenahan,” sambungnya.
Dengan kebersamaan, lanjut Wesly, mewujudkan pasar rakyat yang maju dan mensejahterakan.
“Saya ucapkan selamat kepada Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar yang baru. Semoga amanah dalam menjalankan tugas,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pematangsiantar Sari Dewi Rizkiyani Damanik SSTP MSP dalam laporannya menjelaskan, dasar hukum Pelantikan Dewan Pengawas PD PHJ Kota Pematangsiantar yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2018 tentang BUMD; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3538/X-2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2028; Kontrak Kinerja antara KPM dengan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2028; Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3682/XII/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar Masa Jabatan 2025-2028.
Lebih lanjut Sari menerangkan, maksud dilaksanakannya yaitu untuk memenuhi unsur pengurusan BUMD oleh organ BUMD sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 29 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1) dan (2).
