Pembahasan lanjut mengenai rekayasa ring road agar dibahas kembali seusai Operasi Ketupat Toba 2026. Kami meminta agar diadakan rapat di Pemko Pematangsiantar untuk membahas tindakan tegas mengenai optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir dan membuat surat atas nama Forum Lalu Lintas ke PO angkutan bus yang ada di Pematangsiantar serta ditandatangani wali kota atau kapolres,” sebutnya.
Isinya: menaikan dan menurunkan penumpang wajib di Terminal Tanjung Pinggir, serta dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di pool loket PO masing masing.
Sementara itu, Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi menyampaikan, Pentauan Lalu Lintas (Pelintas) CCTV dapat diakses selama 24 jam di 50 titik. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi secara massal melalui media massa dan media sosial untuk kenyamanan dan kemanaan lalu lintas dan perkembangan terkini lalu lintas.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susanna SH menyampaikan paparannya terkait Anev Operasi Lilin Toba dan Persiapan Operasi Ketupat Tahun 2026. Ia meminta agar dibuat spanduk imbauan jam one way saat pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026.
“Untuk memaksimalkan Terminal Tanjung Pinggir, kami menyarankan agar disiapkan rambu-rambu larangan hingga ke inti kota. Sehingga bus-bus angkutan umum wajib masuk Terminal Tanjung Pinggir. Sesudah masa sosialisasi, agar diberikan tindakan tegas berupa pencabutan izin dan menyurati pengusaha ataupun pemilik bus,” tukasnya.
