Wali Kota Susanti Resmi Diberhentikan DPRD Pematang Siantar

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematang Siantar memberhentikan Walikota Susanti Dewayani, yang terpilih dalam Pilkada Pematang Siantar untuk periode jabatan 2022-2027.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, dipimpin Ketua DPRD Timbul Lingga , bersama dua wakil ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon. Paripurna itu berlangsung, Senin (20/3/2023) di Gedung DPRD Pematang Siantar.

Timbul Lingga menyatakan berdasarkan surat Pimpinan DPRD kota Pematang Siantar, nomor 5 Tahun 2023 memutuskan, menetapkan dr. Susanti Dewayani Sp.A selaku Wali Kota Pematang Siantar diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Diktum I yang dilakukan, DPRD kota Pematang Siantar mengusulkan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 huruf C ayat 2 huruf C, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Ketua DPRD Siantar.

Hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna DPRD Siantar terkait pemakzulan Wali Kota Susanti akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA)

“MA memiliki kewajiban memeriksa, mengadili, memeriksa, dan memutuskan pendapat DPRD kota Pematang Siantar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Timbul.

Sementara itu, keputusan pemberhentian Susanti sebagai Wali Kota Siantar yang dibacakan Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga disambut sorak-sorai para pengunjuk rasa.

Koordinator aksi, Agus Butar-butar menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan dua Wakilnya dan anggota DPRD kota Pematang Siantar.

“Kita apresiasi DPRD kota Pematang Siantar untuk pemberhentian Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Hasil keputusan ini akan kita kawal,” ucap Agus Butar-butar.

Sebelum massa membubarkan diri, Agus menyerahkan 2 bundelan berkas ke DPRD kota Pematang Siantar.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Pematang Siantar memutuskan memakzulkan Susanti dari jabatannya sebagai Wali kota Pematang Siantar secara politik, yakni melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Kontributor : Andri S.

Bagikan :