Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar Drs H Muhammad Ali Lubis menyampaikan, sesuai ajaran agama Islam, urusan penyembelihan hewan dengan tujuan apapun, memiliki serangkaian aturan dan adab yang diatur lewat kitab suci Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad SAW.
Serangkaian aturan tersebut bertujuan agar prosesi penyembelihan meminimalisir rasa sakit yang diterima oleh hewan sembelihan.
“Selain itu, aturan tersebut juga dilakukan guna menghasilkan kualitas hewan sembelihan yang terbaik. Ketika seluruh aturan tersebut diikuti, dan juga niat penyembelihan juga sudah diluruskan hanya untuk kebaikan (konsumsi), maka prosesi sembelihan itu bisa disebut penyembelihan syar’i/sesuai syari’at Islam. Hasil sembelihan itu pula yang selanjutnya dapat dikategorikan sebagai daging sembelihan halal dan baik untuk kesehatan,” jelasnya.
Acara Milad ke-2 DPD JULEHA Pematangsiantar-Simalungun dan Pelantikan Pengurus Muslimah JULEHA Pematangsiantar-Simalungun, ditandai pemotongan nasi tumpeng oleh dr Susanti Dewayani. Pelantikan diawali dengan pengucapan ikrar, pelantikan, dan penyerahan pataka oleh Wasekjen DPP JULEHA Indonesia Hermanto Lubis kepada Ketua Muslimah JULEHA Pematangsiantar Simalungun Ustadzah Novita Sani.
Pengurus Muslimah JULEHA Pematangsiantar-Simalungun yang dilantik yaitu, Ketua Ustadzah Novita Sani, Wakil Ketua Della Kartika Simanjuntak, Anya Naila Aurellia, dan Fatyah Salsabilla Siregar. Sekretaris Fadtilla Tasya Siregar dan Wakil Sekretaris Adya Adzra Naifa.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPD JULEHA Pematangsiantar Simalungun Mufti G Siregar, perwakilan Kakan Kemenag Pematangsiantar Hendriyanto, dan beberapa pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar seperti Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Drs L Pardamean Manurung, Kabag Perekonomian Sari Dewi Damanik SSTP MSP, Camat Siantar Timur Masa Rahmat Zebua, dan para alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, serta seluruh ormas Islam di Kota Pematangsiantar.