Karena penyembelihan menjadi salah satu faktor pemenuhan kriteria halal serta titik kritis dalam menghasilkan daging yang halal dan thoyyib,” tutur dr Susanti seraya menambahkan, saat ini meningkat tuntutan di masyarakat akan ketersediaan pangan halal. Sehingga legalitas profesi sebagai JULEHA sangatlah diperlukan, agar kehalalan daging dari hewan yang disembelih dapat terjamin.
Dalam kesempatan itu, dr Susanti juga menyampaikan, beberapa waktu lalu pengurus BKM Masjid Al-Ikhlas melaporkan kepada Pemko Pematangsiantar terkait adanya longsor di belakang masjid. Kemudian, BKM membuat permohonan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan akan dilakukan perbaikan di tahun anggaran 2025.
Menyikapi hal tersebut, dr Susanti menyampaikan, Pemko Pematangsiantar mengambil alih dengan melakukan rehabilitasi atau perbaikan, pada Oktober tahun ini.
“Dan itu sudah ditindaklanjuti, karena ini menyangkut masyarakat dan dikhawatirkan semakin melebar dan dapat membahayakan masyarakat, terlebih anak-anak kita. Makanya kami ambil kebijakan untuk merehab dan memperbaikinya,” terang dr Susanti.
Sementara itu, Ketua DPW JULEHA Provinsi Sumut Muhammad Harun Lubis, menyampaikan pelantikan Muslimah JULEHA Pematangsiantar-Simalungun merupakan kali pertama di Indonesia.
Dilanjutkannya, peran muslimah JULEHA tujuannya sama, dan sangat penting untuk memastikan penyembelihan hewan dilakukan sesuai syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga bertujuan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (sesuai syariat Islam).