Bekerjalah dengan disiplin, berintegritas, serta profesional dalam bekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan,” sebutnya.
“Semoga saudara-saudari yang dilantik pada hari ini, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan penuh rasa tanggung jawab dan memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan Kota Pematangsiantar,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak dalam laporannya yang dibacakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir ASN Raymond Firman Siansu Sianipar SE, menerangkan, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 26927/R-AK.02.03/SD/K/2025 Tanggal 15 November 2025 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Pematangsiantar; Berita Acara Sidang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Nomor 023/X/TPK-PNS/2025 Tanggal 24 Oktober 2025; Surat Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Nomor 26402/R-AK.02.03/sd/KR.VI/2025 Tanggal 11 November 2025 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Tugas Tambahan Kepala Puskesmas di Kota Pematangsiantar; Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/3591/ΧΙ-2025 Tanggal 18 November 2025 tentang Rotasi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar; serta
Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/3592/ΧΙ-2025 Tanggal 18 November 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Kepala Puskesmas.
