SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Kasus covid-19 di Siantar meningkat tajam. Pemko Siantar melalui Dinas Kominfo mencatat hingga Khamis, (10/2/2022) jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 mencapai angka 263 orang.
Kasus meninggal dunia 2 orang sementara 9 orang dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Walikota Pematangsiantar Dr.H.Hefriansyah,SE.MM dalam rapat kordinasi upaya dan rencana aksi lonjakan kasus Covid-19 dalam kata sambutannya mengatakan bahwa telah terjadi pola perubahan untuk transmisi lokal, kalau di tahun 2021 kasus konfirmasi itu menyerang pada kelompok usia 40 keatas atau pada usia lansia lebih banyak, sementara untuk di 2022 ini setelah kita lakukan analisis ternyata berdasarkan umur dan jenis kelamin pola perubahannya penularan itu tertinggi di kelompok usia 20 sampai 39 tahun dan itu sasarannya kelompok jenis kelamin perempuan.
“Harus kita tekankan kembali promosi kesehatannya untuk mengajak masyarakat sehingga mereka mau untuk divaksin serta hidup sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” sebut Hefriansyah.
Lebih lanjut, mengenai penanganan Covid-19 ini, tadi sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Pematangsiantar dari tanggal 4 menuju tanggal 5, dan sampai hari ini penyebarannya cukup tinggi.
“Maka dari itu, kita jangan lengah dan disiplin mematuhi protokol kesehatan yaitu 5M, yang paling penting menggunakan masker dan menjauhi kerumunan,” pesan Walikota Hefriansyah.
Sementara itu Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan arahan untuk kepala daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan 10 poin cara pengendalian Penyebaran Virus Covid 19 Varian Omicron yakni :
1.Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan secara hybrid (50% daring dan 50% luring) mulai 7 Februari 2022 s/d pemberitahuan lebih lanjut.
2.Melakukan Surveilans epidemiologi/penemuan kasus aktif Covid-19 di satuan pendidikan.
3.Pengentian sementara PTM terbatas, Jika Positivity Rate Lebih Besar Sama Dengan 5%.
4.Melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal Bus.
5.Melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan komorbid.
6.Melaksanakan Protokol kesehatan yang ketat di Rumah atau tempat Ibadah.
7.Jam operasional pusat berbelanjaan/mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
8.Jam operasional pada rumah makan/restaurant, kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
9.Memastikan isolasi terpusat di Kab/Kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19
10.Memberikan pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi COVID-19 khususnya di Kota Medan.
(TIM/KTN)