Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com
Puluhan truck PT.STTC pabrik salah satu produk rokok terbesar di Asia yang beralamat di Kota Pematangsiantar diduga menggunakan BBM Jenis Solar bersubsidi.
Hal ini terlihat hampir setiap pagi truck milik perusahaan tersebut mengisi BBM Jenis solar di SPBU Jalan Ahmad Yani pematangsiantar.
Hal ini menuai kritik pedas dari direktur LRR Kota Pematangsiantar Bangun Pasaribu, Senin(9/9/2019) mengatakan peraturan sudah jelas mengatur tentang pengguna dan penyalur BBM.
“Kita lihat saja Perpres Nomor 191 Tahun 2014 pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi. Jadi segala tindakan diluar dari perpres ini jelas pelanggaran, ” Ucapnya.
Pengisian bahan bakar selalu digunakan truk container milik perusahaan tersebut setiap pagi sehingga menciptakan antri berkepanjangan dan tak jarang menjadi macet disepanjang jalan ahmad yani.
Tak jarang sepertinya antara pihak STTC dan SPBU seperti rekanan, sehingga setiap pengisian pihak supir hanya memberikan bon saja kepada SPBU.
“Hal ini saya pikir harus mendapat evaluasi dari pihak pertamina, bukan saja pihak STTC sebab, SPBU pemberi solar subsidi kepada pengguna yang bukan subsidi harus ditindak bila perlu di beri skor SPBU nya.” Ucap Pasaribu.
Depot UP I Pertamina Pematangsiantar jalan bola kaki kelurahan Banjar ditemui media terkait hal ini sekira pukul 11.30 wib security bernama Budi mengatakan SR(sales Region) bermarga sitohang sedang berada diluar, dan hanya itu yang dapat menjelaskan terkait hal tersebut. “Kalau kita arahkan pihak abang ke lain, ntar tidak tepat informasi yang didapat, ” Ucapnya. (RED/KTN)