PEMATANGSIANTAR – Lembaga Pendidikan Sekolah Lanjutan Advent dan Perguruan Tinggi Advent Surya Nusantara yang beralamat jalan Rakuta Sembiring, kota Pematangsiantar mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) terkait penolakan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star.
Hal itu diungkapkan Pimpinan Yayasan Pendidikan Advent Dr. Sedia Simbolon MAN saat dikonfirmasi Rabu (19/06/2024).
Ia menyampaikan, pihaknya secara resmi sudah menyurati Pemko Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan memasang spanduk penolakan beroperasiny THM Evo Star di lingkungan kampus.
“Sejak awal Yayasan Pendidikan Advent menolak dengan tegas rencana berdirinya THM Evo Star, secara resmi surat penolakan sudah dilayangkan ke Pemko Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar, spanduk penolakan sampai saat ini terpampang di depan Kampus,” terang S. Simbolon.
Menurutnya, Alumni juga sudah menyatakan menolak secara tegas beroprasinya THM Evo Star di sekitar kampus, dan apabila tetap beroperasi maka akan ada aksi penolakan secara besar besaran,” imbuh Simbolon.