Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)
1 2