
PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kertas, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.
Pelaku diketahui berinisial EP alias F (25), warga Jalan Flamboyan I, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas kepemilikan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Indrawan S.Sos melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka EP alias F di pinggir Jalan Kertas,” terang AKP Irwanta.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa:
1 paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,15 gram,
1 unit handphone Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp45.000.
Hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya, yang diperoleh dari dua orang temannya berinisial N dan K. Namun saat dilakukan pengembangan, petugas belum berhasil menemukan kedua rekan tersangka tersebut.
“Tersangka EP alias F beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Irwanta.