Pematangsiantar-Kliktodaynews.com KASUS pencurian yang terjadi pada Minggu (24/11) pukul 00.03 Wib di jalan Kartini No 32 E Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara, berhasil diungkap unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar
Ini diketahui dari Konferensi Press Kapolres Pematang Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono SIK.MH dan KBO Reskrim IPTU Sutari SH di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (28/11) pukul 10.00 Wib yang disiarkan Kasubbag Humas AIPDA Napena Soerbakti.
Dari pemaparan Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih SIK, Sat Reskrim berhasil menangkap 6 pelaku terlibat kasus pencurian yang berawal dari pengaduan secara resmi oleh pihak keluarga korban.
Pengaduan ini langsung di respon dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan perburuan para pelaku di pimpin Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono SIK.MH. sebut Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih SIK.
Upaya pengendusan berhasil di susul penangkapan tiga pelaku: Hardo Sebastian Simatupang (36) warga jalan Pakis Gang Fajar No. 03 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
ES (36), satu alamat dengan HS serta JP (29) warga jalan Kapten Tendean Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur kota Pematang Siantar.
Dipaparkan Kapolres lagi, dari proses pengembangan terhadap pelaku, untuk mencari barang bukti, tim menemukan satu (1) unit sepeda motor Honda Supra X warna merah Nomor Polisi BK 2606 XW, tiga (3) unit laptop merk Asus dan Lenovo, Kemudian tiga (3) unit Handphone Samsung dan OPPO, dua (2) kotak handphone, dua (2) buah obeng dan sparepart computer.
Ditambahkan Kapolres. Hasil interogasi terhadap ketiga pelaku di dapat tiga nama di duga sebagai penadah barang hasil curian:
Heri Fernando Sitepu (37)warga jalan Gunung Sinabung No.38 Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar, Andrew Purba (33) warga jalan Sondi Raya No.3 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar serta Heriyuddin (36) warga jalan Saudara Gang Lestari Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kotamadya Medan yang ditangkap dilokasi yang berbeda.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 angka (4e) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh (7) tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(TIM/KTN)