Pematangsiantar – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram di depan ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (16/12/2025) pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan tersebut disaksikan unsur kejaksaan, pengawas internal, humas Polres, penasihat hukum, serta para tersangka. Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tiga kasus berbeda oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar sepanjang awal Desember 2025.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, total ganja yang dimusnahkan sebanyak 1.906,85 gram. Jumlah ini diperkirakan menyelamatkan 5.720 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Sah Udur.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika serta edukasi bagi masyarakat agar menjauhi narkoba. (Wk)
