Siantar-Kliktodaynews.com|| Dalam kurun waktu tiga bulan sejak Januari-Maret, Polres Pematangsiantar berhasil menangkap 36 orang terlibat narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 Orang orang terdiri dari 36 orang laki-laki ditetapkan tersangka,18 orang diantaranya residivis.
“Dari pengungkapan peredaran narkoba disita barang bukti diantaranya sabu seberat , 142,86 Gram, ganja 277,01 Gram dari di 28 tempat di kota Pematangsiantar,” ungkap JH, Senin (25/3/2024).
Para tersangka akan diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan PASAL 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah kota Pematangsiantar,” pungkasnya. (Wk/KTN)