Pematangsiantar-Kliktodaynews.com
Upaya Kementerian Perhubungan Darat untuk mengaktifkan terminal tanjung pinggir menjadi terminal Tipe A kelas I masih sangat sulit. sesuai dengan Peraturan Direktur jenderal Perhubungan Darat No : SK. 6251/AJ.104/DRJD/2017 tentang pedoman teknis kriteria penetapan kelas terminal penumpang tipe A sudah tidak memenuhi syarat.
Ada beberapa aspek yang menjadi syarat teknis penetapan sebuah terminal seperti yang tertuang dalam peraturan Dirjen Perhubungan darat tertuang pada pasal 4 , tentang petugas administrasi kantor, pencatat kedatangan, keberangkatan dan muat, penguji kenderaan bermotor, kebersihan, kesehatan dan lainnya menjadi faktor utama.belum lagi pada pasal 5 yang menyatakan ,personil untuk terminal tipe A mencapai 200 orang banyaknya.
hal ini dikatakan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Rocky Marbun Rabu (22/1/2020) pagi.
“banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Kementerian perhubungan darat terhadap situasi terminal tanjung pinggir, lokasi terminal yang berada di tanjung pinggir kota siantar ini tidak tepat di pinggir jalan protokol atau jalan lintas medan, melainkan harus masuk ke dalam dengan jarak sekira 3 km, lain lagi jarak antara kota siantar dan terminal yang berjarak sekira 8-9 km,”kata Rocky
Menurutnya, banyak hal yang harus di lakukan dengan kajian, tidak sedikit Bus pengangkutan menuai protes terkait penerapan peraturan dimana Bus harus masuk dan menurunkan penumpang di dalam terminal.sementara, angkutan kota / desa masih sulit untuk masuk terminal kecuali angkota kota /desa yang trayeknya dekat lokasi terminal. pasalnya penumpang kesulitan mendapatkan angkutan untuk menempuh tujuannya.terkadang harus menaiki 3 (tiga) angkutan secara bergantian untuk menuju tempatnya.padahal, penumpang menaiki sebagian Bus dengan layanan antar tempat untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.dengan penerapan peraturan baru ini akhirnya penumpang banyak kewalahan.
Dijelaskannya, seharusnya angkutan kota / desa pertama sekali di atur trayeknya sehingga seluruhnya berpusat diterminal, kemudian angkutan kota dalam propinsi dan selanjutan angkutan kota antar propinsi.
“yang terjadi angkutan kota dalam propinsi yang di wajibkan masuk ke terminal dan menurunkan penumpang sementara layanan angkutan tidak memeadai, akhirnya harus mengeluarkan biaya besar menaiki taksi online,ini tidak efektif.justru menyusahkan penumpang.”jelas Rocky.
J.Sinaga (45) salah satu supir angkutan kota / desa sinar siantar ini mengeluh jika harus melintasi terminal tanjung pinggir.
“trayek kami biasanya hanya dikota dan kami harus masuk ke terminal dengan jarak tempuh 8-9 km yang belum tentu ada sewa sepanjang lintasan, berapa bahan bakar harus kami buang hanya untuk melintas terminal tersebut,”ungkapnya.
Senada dengan B.Manik (36) salah satu supir angkutan kota Perdagangan Trans menuturkan bagaimana kami harus menuju terminal tersebut sedangkan trayek kami sudah sangat jauh berbeda jalurnya.
“apa yang harus kami kejar ke terminal tersebut, dan berapa bahan bakar yang harus kami buang?,” tuturnya.
Kepala BPTD LL Provinsi Sumatera Utara Putu Sumarjaya,M,Sc melalui Korsatpel Terminal Tipe A Tanjung Pinggir Jumater Panagribuan, mengatakan bahwa pelaksanaan ini sesuai peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaran angkutan orang tidak dalam trayek, peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 15 tahun 2019 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kenderaan bermotor umum dalam trayek dan peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan menteri Nomor PM 117 tahun 2018 tentang penyelenggaran angkutan orang tidak dalam trayek.
“memang banyak kekurangan untuk menerapkan terminal ini menjadi tipe A, namun, harus dimulai jika tidak maka terminal terancam akan rusak total dan butuh biaya besar untuk pengaktifan kembali,”ungkapnya.(RS/KTN)