Siantar-Kliktodaynews.com|| Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap enam pria diduga mengkonsumsi narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Perumahan Pondok Indah, Jl. Sibatu batu Blok 3, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sore pukul 16.45 WIB.
“Enam pria yang ditangkap, empat orang merupakan warga Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar berinisia DR (45), Der (47), LST (45) dan WP (31) kemudian RS (30) warga Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan serta ASP (32) warga Kelurahan Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara,” sebut Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Senin, (1/4/2024).
Pasaribu menjelaskan, awalnya pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sore sekira pukul 16.30 Wib didapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang memiliki Narkotika jenis sabu di Perumahan Pondok Indah Sitalasari Jl. Sibatu-batu Blok 3.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba masuk kedalam salah satu rumah sesuai diinformasikan masyarakat yang kondisi pintu terbuka dan menemukan dua orang laki laki inisial Der dan LST sedang duduk duduk di rumah depan.
Lalu diruang tengah didapati 1 orang laki-laki diketahui inisial RS sedang duduk-duduk bermain Handphone (HP) dan ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Nokia dari kantong celana belakang sebelah kirinya kemudian dari samping sebelah kanannya duduk ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet sedotan dan kompeng karet.
Saat itu terlihat seseorang dari dalam kamar ruang tengah akan menutup pintu kamar namun pintu kamar tersebut ditahan Tim Opsnal sehingga laki-laki tersebut berlari kearah kamar mandi yang terletak di dalam kamar dan laki-laki tersebut terlihat membuang sesuatu barang ke dalam kloset.
Tim Opsnal gerak cepat langsung menangkap laki-laki tersebut diketahui berinisial DR dan tim Opsnal Sat Resnarkoba mengambil sesuatu barang yang dibuang pelaku DR.
Setelah diperiksa ternyata 1 paket Narkotika jenis shabu berat bruto 15,93 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong, kemudian dari dalam laci lemari yang berada didalam kamar tersebut ditemukan 1 unit timbangan digital, dan dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku DR ditemukan uang Rp. 300.000, dari atas tempat tidur ditemukan 1 unit HP Merk Redmi dan 1 unit HP Merk Redmi. Dari samping meja diatas lantai dalam kamar tersebut ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan selang sedotan dan kaca pirex bekas bakar shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba memeriksa kamar depan dan ditemukan 2 orang laki-laki berinisial ASP dan WP dengan barang bukti dari atas lantai ditemukan 1 unit HP Merk Oppo milik ASP dan HP Merek Oppo milik WP. Lalu dari bawah tempat tidur dikamar depan ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet sedotan, dari dapur rumah diatas lemari rak piring ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet sedotan dan kompeng karet.
“Hingga saat ini ke enam pria tersebut dan barang bukti susah diamankan di ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (WK/KTN)