PEMATANG SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pihak Pemko Pematang Siantar melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari, akhirnya menanggapi surat yang dilayangkan Dr.Henry Sinaga SH.SpN.MKn terkait kinerja pemerintah daerah tersebut karena telah melakukan pengutipan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kedaluwarsa.
Henry dalam suratnya meminta pemko Pematang Siantar untuk menghentikan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah kedaluwarsa melampaui 5 tahun sampai 25 tahun.
“Saya menerima Surat tanggapan dari Pemerintah Kota Pematang Siantar yang ditandatangani oleh Sekda Kota Pematang Siantar atas nama Plt. Walikota Pematang Siantar,” sebutnya, Rabu (27/7/2022).
Henry menambahkan Surat Pemko Pematang Siantar dengan Nomor : 005/4449/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022 adalah jawaban atas surat saya kepada Plt Walikota Pematangsiantar dengan Nomor : 2866/NOT-HS/VII/2022, tanggal 11 Juli 2022 dan No. 2865/NOT-HS/VII/2022, tertanggal 04 Juli 2022.
“Menurut Sekda Kota Pematang Siantar masukan yang saya sampaikan dalam surat tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk mengambil keputusan,”ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Henry Sinaga telah menghadiri panggilan Polres Pematang Siantar guna memberikan keterangan terkait surat perihal penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Pematangsiantar.
Henry mengaku telah diperiksa oleh penyidik AIPDA D. Saragih, SH, di Ruang Unit III (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan menyerahkan sejumlah dokumen/data kepada Penyidik dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan.
“Kasus ini mendapat perhatian yang serius dari Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Fernando, SH, SIK, yang juga mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya. (AR/KTN)
Editor : WAKEUP