Terkait Pengumuman Ulang Eksekusi Hak Tanggungan, Kuasa Hukum Agustinus Tambaraman Barus akan Melakukan Upaya Hukum

Willy Wasno Sidauruk S.H.,MSI
Bagikan :

SUMUT – Kliktodaynews.com|| Bahwa kami dari Kantor Hukum Poros Indonesia yang berdomisili di jalan Meranti Batu No.20 kelurahan kahean kecamatan Siantar Utara, atas nama Willy Wasno Sidauruk S.H.,M.SI dan Johansen Roni Tuahman Saragih Simarmata S.H.,CPM sebagai Kuasa Hukum atas Klien Kami yang bernama Agustinus Tambaraman Barus tertanggal 27 April 2023 diberikan kuasa untuk berbicara didepan media sebagai bentuk pembelaan kepentingan hukum klien kami, dengan ini menyampaikan beberapa point penting atas tindakan yang dilakukan oleh Bank Sumut terhadap obyek yang akan dilakukan Lelang,

Menurut Willy Wasno Sidauruk S.H.,MSI selaku kuasa hukum dari Penggugat bahwa “kami sebagai kuasa hukum atas nama Agustinus Tambaraman Barus sebagai pemilik atas obyek yang sedang dalam berperkara merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bank Sumut untuk melaksanakan lelang sudah melampaui batas – batas atas jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD’45 Pasal 28D bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum, dimana dalam hal ini klien kami sebagai penggugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan negeri atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Bank Sumut terhadap klien kami

Selanjutnya Willy menambahkan “kami akan melakukan upaya hukum, untuk itu kami meminta kepada Bank Sumut agar tidak melaksanakan lelang terlebih dahulu, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pihak penggugat maupun pemenang lelang tersebut, Kami juga sudah memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar, dalam hal ini kepala kantor pertanahan agar segera melakukan pemblokiran terhadap nomor sertifikat yang sedang dalam sengketa, upaya ini dilakukan untuk menetapkan keadaan status quo”

Keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.

Dalam kesempatan yang terpisah menurut Johansen Roni Tuahman Saragih Simarmata S.H.,CPMkami meminta kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar untuk dapat membatalkan ataupun menunda pelelangan,” hal ini tertuang pada syarat – syarat lelang, point 8 (delapan) yang telah terbit di media koran Waspada pada hari Selasa, tanggal 27 April 2023, pada halaman A7, tentang Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan. “yang menjelaskan tentang apabila terjadi sesuatu hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang, pengertian dari terjadi sesuatu hal seharusnya butuh penjelasan yang lebih tegas lagi tentang hal apa yang dimaksud, maka terkait atas gugatan yang telah kami lakukan sebelumnya sehingga kami bisa menafsirkan itu sebagai bagian dari terjadi sesuatu hal.”

“kami akan terus mengawal proses peradilan yang sedang berjalan dan kami akan mendalami lagi perihal perjanjian yang telah dilakukan oleh Klien kami dengan Bank Sumut dan sampai sejauh ini kami menduga telah terjadi cacat kehendak atas perjanjian kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1321 KuhPerdata” lanjut Roni

Adapun beberapa obyek sengketa yang masih dalam proses gugatan di pengadilan yaitu :

  1. Sebidang Tanah seluas 106 M2 (seratus enam meter persegi) berikut 1 (satu) unit bangunan Ruko dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Jalan Kartini/jalan Haji Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 447/Timbang Galung Tanggal 28-05-2009 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;
  2. Sebidang Tanah seluas 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) berikut 1 (satu) Unit Bangunan Rumah Permanen dan segala sesuatu yang ada di atasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 163/karo Tanggal 25 Januari 1994 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;
  3. Sebidang Tanah seluas 5759 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi) berikut segala sesuatu yang ada diatasnya dengan segala perubahan dan penambahan yang akan terjadi yang terletak di Kelurahan Baringin Pansur Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siantar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1192/Baringin Pansur Nauli Tanggal 01 Juli 2017 atas nama AGUSTINUS TAMBARAMAN BARUS;

Dalam Media koran Waspada yang telah terbit sebelumnya akan dilaksanakan Lelang Ulang pada tanggal 5 Mei 2023, “Kami tidak mengerti kenapa Bank Sumut tetap melaksanakan Lelang Ulang sementara Pihak Bank dalam gugatan kami sudah pada tahap proses mediasi dengan klien kami, terkesan terburu – buru untuk melakukan proses lelang tersebut”  tegas Willy

“Kami juga menduga ada penyalahgunaan kehendak (Misbruik van Omstandigheden) disini sehingga ada kemungkinan untuk membatalkan perjanjian yang telah terjadi, dan ini masih kami dalami lagi dalam pemenuhan unsur – unsurnya, tetapi kami tetap mengharapkan ada titik temu antara klien kami dengan Bank Sumut, dan kami sebagai kuasa hukum klien kami meyakini bahwa keadilan pasti akan berada di pihak yang benar.” Tutup Willy (WK/KTN)

Bagikan :