Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com
Melihat tidak takutnya perusahaan rokok kretek / filter 234 Dji Sam Soe memasang spanduk iklannya di Sepanjang Jalan Protokol Melanton Siregar Pematangsiantar dengan cara menempelkan di tiang lampu Penerangan milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, besar dugaan Kadis terkait menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut agar dapat menggunakan sejumlah tiang di Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Siantar Kurnia mengatakan kalau mereka tidak ada bekerja sama dengan perusahaan rokok tersebut.
“Gak ada bang kerjasamanya, Dinas PRKP tidak pernah menangani iklan rokok. Biasanya itu akan diturunkan oleh satpol PP dan Kecamatan,” sebutnya melalui pesan WhatsApp. Jumat (3/12/2021).
Ia menambahkan,”sebaiknya konfirmasi juga ke BPKD untuk kejelasan iklan tersebut, apapun katanya iklan tidak boleh berada pada LPJU (lampu penerangan jalan umum),” Ucapnya.
Pemerhati Sosial Kota Pematangsiantar Rocky Marbun mengatakan Sabtu(11/12/2021) bahwa perusahaan tersebut telah melanggar Permenkes No 28 Tahun 2013 diperkuat dengan PP 109/2012. Pada peraturan ini dikatakan untuk iklan luar ruang (billboard) luasnya tidak boleh melebihi 72 meter persegi. iklan juga tidak boleh ditempatkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau jalan protokol. Papan iklan harus diletakkan sejajar bahu jalan dan tidak boleh melintang.
“itu Jalan protokol, pemasangan melintang dan menggunakan tiang lampu milik pemko, masa Satpol PP sebagai penegak Perda harus Menunggu laporan mencopot itu semua. Saya pikir kalau begini Kakan Satpol PP yang perlu dicopot Kakan Satpol PP dulu, Baru iklan rokoknya,” tegasnya.
Selain itu, Walikota diminta mencopot Kadis PRKP dan BPKD sebab, Ada dugaan mereka menerima sejumlah Upeti dari iklan perusahaan rokok tersebut.
” Iya sudah selayaknya dicopot Kadis PRKP, Kakan Satpol PP dan BPKD, sebab tidak memiliki kemampuan dalam tugasnya, sudah jelas melanggar Perda tetapi masih saja tidak bertindak,”katanya kesal
Reporter : J. Sumbayak