Terkait Kenaikan NJOP 1.000 persen, Dr. Henry Sinaga Ingatkan Pemko Agar Peristiwa Pati Tidak Terjadi di Siantar

Bagikan :

Sementara Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematangsiantar Arie Sembiring, saat dijumpai di ruangannya mengatakan bahwa kata kenaikan kurang tepat, sebenarnya yang dilakukan pihak Pemko adalah penyesuaian dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020 untuk besaran minimal PBB tahun 2021- 2023 dan kembali disesuaikan dari tahun 2023 untuk masa pajak tahun 2024-2026.

Lebih lanjut dikatakan Arie Sembiring bahwa penetapan PBB itu berdasarkan NJOP, sementara NJOP sendiri tergantung harga pasar.

“Tentunya nilai jual objek pajak itu dari tahun 2021 hingga 2024 kan pasti ada perubahan atau kenaikan, jadi kita melakukan penyesuaian,” ujar Arie Sembiring. (Red)

Bagikan :