Pematangsiantar || Terkait ambruknya tembok penahan di Sigulang- gulang Kecamatan Siantar Utara, masih menunggu kedatangan rekanan untuk memberi klarifikasi.
Proyek bernilai Rp.2,7 M lebih dengan no.kontrak 602/1353/UPTD-PUPR-PS-KPA/VIII/2024 dan sebagai pelaksana CV. Sam Sam.
Hal ini dikatakan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani saat di konfirmasi awak media, Jumat (24/01/2024).
Sebelumnya berdasarkan pengakuan Kanit Tipikor Siantar, pihaknya juga telah ke TKP melihat langsung ambruknya tembok penahan sungai Sigulang-gulang.
Di tempat terpisah saat awak media mendatangi UPTD Pematangsiantar Jl. Ade Irma, untuk mengonfirmasi terkait peristiwa ini, Kepala UPTD PU dan Staff tidak ada yang mau dijumpai untuk memberi keterangan.
Sementara itu, Ketua LSM Khatulistiwa Demson Manurung saat dijumpai awak media menyatakan, sangat kecewa dengan ambruknya proyek perkuatan tebing sungai Sigulang gulang.
” Ini harus menjadi perhatian yang sangat serius karena adanya dugaan korupsi di pengerjaan proyek ini.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa pembangunan proyek perkuatan tebing sungai Sigulang gulang pasti memiliki Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang semuanya sudah dianggarkan harga satuannya, dan semuanya juga sudah dianalisa.
“Jadi, kalau bangunan ambruk, maka patut juga kualitas bangunan yang dikerjakan rekanan dipertanyakan.
“Sekali lagi, rekanan harus segera mencari solusi, jangan hanya mencari keuntungan saja,” tutur Demson.
Di lain pihak Demson juga mengkritik Kepala UPTD PU Provinsi yang mengelak untuk berinteraksi dengan jurnalis yang berusaha mendapatkan informasi berimbang.