Pematangsiantar || Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba diduga sarat KKN. Pasalnya 7 KPPS terpilih di Kelurahan Tambun Nabolon TPS 3 masih ada hubungan keluarga dengan Ketua PPS Kelurahan Yambun Nabolon. Hal ini mencoreng ke independenan penyelengaraan Pemilu.
Abdi Putra Manurung Ketua PPS Kelurahan Tambun Nabolon memilih 7 KPPS TPS 3 yang masih memiliki hubungan keluarga. Adapun hubungan keluarganya untuk 7 KPPS terpilih adalah ;
1. Nurmiana Manurung yang merupakan kakak kandung ketua PPS.
2. Anggriani, merupakan anak Bapak uda dari ketua PPS.
3. Syukur Siregar, merupakan Paman (tulang) dari ketua PPS.
4. Sri Fauziah merupakan anak Bapak uda dari ketua PPS.
5. Eko Arisandi, merupakan Adik/Abang ipar (Lae) dari Ketua PPS.
6. Nursyaadah merupakan anak dari Paman (tulang) dari Ketua PPS.
7. Nabilah Afifah, merupakan anak Paman (tulang) dari Ketua PPS.
Sebagai informasi ada 11 orang yang masuk ditahap seleksi administrasi/kelengkapan data pendaftar KPPS di TPS 3 diantaranya;
1. Nurmiana Manurung, pengalaman 1 kali anggota KPPS.
2. Anggriani, pengalaman 1 kali anggota KPPS.
3. Syukur Siregar, pengalaman 1 kali anggota KPPS.
4. Sri Fauziah, pengalaman 1 kali anggota KPPS.
5. Eko Arisandi, pengalaman 2 kali anggota KPPS.
6. Nursyaadah, pengalaman 2 kali anggota KPPS.
7. Nabilah Afifah, pengalaman 2 kali anggota KPPS.
8. Heru Sugara, pengalaman 5 kali anggota KPPS (4 kali sebagai ketua KPPS).
9. Yohanesia Tampubolon, pengalaman 5 kali anggota KPPS.