
PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan menggelar Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Rabu (24/09/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Drs Daniel Siregar.
Peserta kegiatan terdiri dari sejarawan, dosen, pengelola perpustakaan, pustakawan, guru, mahasiswa pendidikan sejarah, tim cagar budaya, pengurus gereja dan masjid, ormas Partuha Maujana Simalungun (PMS), hingga para pelajar.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wesly menekankan pentingnya naskah kuno sebagai warisan dokumenter bangsa yang menyimpan pengetahuan, nilai budaya, spiritualitas, dan sejarah intelektual.
“Perlindungan dan pelestarian naskah kuno adalah tanggung jawab bersama. Naskah kuno mencerminkan identitas dan kebijaksanaan leluhur bangsa Indonesia,” ujar Wesly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Daniel Siregar.
Ia menambahkan, Perpustakaan Nasional RI telah mengeluarkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan naskah tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri Damanik SSTP MSi, menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang nilai sejarah dan pentingnya pelestarian naskah kuno, termasuk melalui digitalisasi.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki naskah kuno termotivasi untuk mendaftarkan naskahnya agar difasilitasi pelestariannya, sehingga generasi mendatang tetap bisa mempelajarinya,” jelas Hamzah.