PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Sakti Solagratia Simanjuntak (18) warga Jalan Toba I Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar terpaksa haru mendapatkan pengobatan medis akibat tangan sebelah ditebas pakai parang oleh supir mobil Double Cabin warna silver BP 8675 EY berinisial RP (40) warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Kejadian itu di Simpang 5 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Kamis (16/9/2021) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.
Awalnya sekira pukul 00.05 Wib korban bersama teman-temannya mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Sibolga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Saat itu korban dan teman-temannya berpapasan dengan mobil double cabin warna silver dikemudikan pelaku RP yang melaju melanggar rambu-rambu larangan dengan melaju melawan arah sehingga hampir menyerempet sepedamotor di kendarai teman korban bernama Robin Sitorus.
Mengetahui itu Robin Sitorus menegur supir mobil itu karena melaju melawan arah. Namun pelaku tidak terima di tegur dan memutar balik bahkan kembali hampir menyerempet pelapor dan teman-temannya. Selanjutny
Dua teman pelaku langsung menarik baju korban yang saat itu korban masih berada di atas sepedamotornya sehingga korban terjatuh. Pelaku menghampiri korban sembari membawa memegang sebilah parang panjang sekira 1 meter di tangan kanannya, kemudian langsung menebaskan parang tersebut ke arah korban sehingga mengenai tangan kanannya, lalu pelaku dan dua temannya hendak melarikan diri.
Hanya saja mobil dikendarai pelaku menabrak rumah warga dan terbalik. Begitupun pelaku berhasil melarikan diri sedangkan dua temannya diamankan warga. Tidak lama kemudian personil Piket Polsek Siantar Timur datang mengamankan kedua teman pelaku sedangkan korban dibawa teman-temannya berobat ke rumah sakit kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/32/IX/2021/Str Timur, Tanggal 16 September 2021.
Sementara itu Kapolsek Siantar Timur IPTU Rudi Panjaitan dikonfirmasi, Jumat (18/9/2021) sore sekira pukul 16.07 WIB membenarkan adanya laporan pengaduan korban Sakti Solagratia Simanjuntak dan sudah mengamankan barang bukti sebilah parang dan mobil double cabin dikendarai pelaku.
Dari keterangan saksi saksi diketahui pelaku penganiayaan tersebut hanya satu oang saja berinisial RP sedangkan dua teman pelaku tidak ikut melakukan penganiayaan sehingga kedua teman pelaku dipulangkan dan masih berstatus saksi.
“Hingga saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap Pelaku RP untuk diproses sesuai posedur hukum yang berlaku,”katanya. (TIM/KTN)