SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli menyerahkan bantuan ke Masjid Al Ikhlas di Jalan AMPI, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Bantuan yang diserahkan Kamis (13/04/2023) siang itu merupakan bagian dari Program Ramadhan Berbagi Perumda Tirta Uli.
dr Susanti mengatakan, aksi berbagi merupakan bagian fungsi kontribusi dari badan usaha ke masyarakat. Dokter spesialis anak itu berharap, bantuan sebesar Rp7,5 dari laba Perumda Tirta Uli diharapkan dapat membantu pembangunan Masjid Al Ikhlas.
“Doa-doa orang yang soleh menjadi keberkahan bagi Masjid Al Ikhlas,” tukas mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu.
Lebih lanjut, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu meminta agar Perumda Tirta Uli meningkatkan pelayanan dan manajemen sehingga menjadi perusahaan yang sehat dan berkembang.
“Niat dan tekad Perumda Tirta Uli untuk menyiapkan air yang cukup bagi masyarakat di atas 90 persen, kiranya doa masyarakat membuat Perumda Tirta Uli terus berbenah,” sebut dr Susanti.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Uli melalui Direktur Teknik (Dirtek) Andarianto ST menyampaikan, kegiatan Ramadhan Berbagi dilakukan di masjid dan panti asuhan. Tujuannya, untuk bersilaturahmi dan berbagi dalam momentum bulan suci Ramadhan
Dalam kesempatan tersebut, Andarianto menyampaikan, selama bulan Ramadhan Perumda Tirta Uli menggratiskan rekening air di masjid dan musholla.
Ketua Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid Al Ikhlas Hardi Jufri Lubis mengucapkan terima kasih kepada dr Susanti dan Perumda Tirta Uli atas bantuan yang diberikan kepada Masjid Al Ikhlas.
“Bantuan ini sangat membantu proses pembangunan masjid yang sedang berlangsung,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Aipda Prasad Damanik dari Polsek Siantar Barat, Serka Suherdi Bhabinsa Kelurahan Bantan, Kabag Prokopim Setdako Pemko Pematang Siantar Suherman SSosI, Lurah Bantan Aziz Syahputra, dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Aris SH MH. (*)