SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Gara-gara handphone, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Seorang suami AP Siahaan (40) warga Bahkora III, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun dijemput polisi karena tega menganiaya istrinya Pita Rotua Aritonang (40) hanya gara-gara Handphone, Sabtu (9/3/2022).
Kabag Humas Polres Siantar AKP Rusdi menyampaikan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wib. Ketika itu korban diberitahu oleh-anak-anaknya Handphone yang sedang dipakai diminta oleh suaminya AP.
Korban yang berada dalam kamar lantas mendatangi suaminya yang telah duduk disamping rumah.
“Korban keluar dari dalam kamar dan langsung meminta Handphone tersebut kepada suaminya, namun tidak diberikan. Korban pun berusaha untuk meraih Handphone tersebut. Merasa jengkel, AP melakukan pemukulan pada kuping sebelah kiri,” sebut Rusdi dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).
Merasa kesakitan, korban melakukan pembelaan sambil terus berusaha meraih Handphone yang dipegang oleh suaminya namun AP melemparkan Hanphone ke tanah dan langsung diambil korban.
“Usai itu korban berlari ke dalam rumah melalui pintu samping bagian belakang namun sang suami mengejar hingga ke dalam rumah kembali melakukan pemukulan hingga korban mengalami kesakitan dan mengalami luka memar biru dibagian lengan tangan sebelah kanan,”terang Rusdi.
Korban berusaha untuk menyelamatkan diri dan menghampiri kedua anaknya yang sebelumya sudah disuruh terlebih dahulu untuk pergi.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan Polisi ke Polres Pematangsiantar dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/ B / 142 /III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022. ,” imbuh Rusdi.
Saat ini AP mendekam di tahanan Polres Pematangsiantar guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku diwilayah RI. (TIM/KTN)