Skandal Pelecehan di Kampus Nommensen Siantar, Yayasan Resmi Pecat Dosen RP

Bagikan :

PEMATANGSIANTAR — Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar akhirnya berujung pada sanksi tegas.

Seorang dosen tetap yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial RP resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dan pelanggaran akademik.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 5 Maret 2026.

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme investigasi internal yang melibatkan tim khusus yang dibentuk oleh rektor.

Tim investigasi tersebut terdiri dari seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia. Mereka bertugas melakukan pengumpulan fakta, klarifikasi terhadap pihak pelapor dan terlapor, serta menyusun laporan hasil pemeriksaan.

Berdasarkan laporan tim investigasi yang diserahkan kepada pimpinan universitas pada 27 Februari 2026, pihak rektorat kemudian menggelar rapat pimpinan untuk membahas hasil pemeriksaan tersebut. Selanjutnya, pada 1 Maret 2026, hasil investigasi disampaikan kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen melalui surat resmi untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi.

Setelah melakukan pendalaman kasus bersama pihak terkait pada 4 Maret 2026, pengurus yayasan akhirnya menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dosen yang bersangkutan.

Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi di lingkungan perguruan tinggi.

Bagikan :