SK Walikota Tentang TPP Dianggap Masih Diskriminatif, Ratusan Pegawai Minta Berdasarkan Keadilan & Kesejahteraan

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Tenaga medis kembali melayangkan surat ‘keberatan’ terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut mereka, ada kekeliruan besaran TPP sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota No.900/155/IV/WK tentang besaran tambahan penghasilan bagi pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemko Siantar.

Dalam surat tersebut, bahwa ada beberapa point yang menurut mereka terjadi diskriminasi.

Seperti pada keputusan yang telah dibuat , dijelaskan bahwa tenaga fungsional yang telah mendapatkan jasa pelayanan untuk tenaga fungsional di Dinas Kesehatan (Puskesma) yakni dokter/dokter gigi golongan IV diberikan TPP sebesar Rp 1.300.000,-.

Kemudian dokter/dokter gigi golongan III diberikan TPP sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya non dokter ada golongan IV diberikan TPP sebesar Rp 600 ribu. Kemudian Selanjutnya non dokter ada golongan III diberikan TPP sebesar Rp 500 ribu. Terakhir, Selanjutnya non dokter ada golongan II diberikan TPP sebesar Rp 400 ribu.

Menurut mereka, yang menerima jasa pelayanan di Puskesmas bukan hanya tenaga fungsional tertentu saja melainkan fungsional umum dan struktural di Puskesmas juga menerima jasa pelayanan.

Jadi pertimbangan Walikota tentang jasa pelayanan yang membuat tenaga fungsional kesehatan akhirnya menerima TPP berdasarkan golongan diatas merupakan hal yang keliru.

Kemudian, adanya perbedaan jumlah jasa pelayanan yang diterima tenaga fungsional untuk setiap puskesmas, karena besarannya sesuai dengan kapitasi masing-masing Puskemas, sehingga hal ini tidak tepat sebagai dasar pertimbangan dalam memberikan besaran TPP kepada tenaga fungsional tertentu di Puskemas.

Pada keputusan yang telah dibuat, dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sebagai ASN di Kota Siantar mendapat TPP berdasarkan objektifitas yang besarnya masih sangat diskriminatif dibandingkan dengan ASN yang lain yang ada di Siantar.

Besaran TPP yang diterima tenaga fungsional agar disetarakan dengan tenaga fungsional umum dan tenaga struktural (berdasarkan kelas jabatan).

Pada prinsipnya ASN tenaga fungsional kesehatan berada di garda terdepan menghadapi penyakit corona (Covid 19) yang merupakan pekerjaan berisiko. Untuk itu mereka meminta untuk diberikan tunjangan akibat resiko pekerjaan.

Dengan demikian, mereka mengharapkan walikota merevisi keputusan yang telah dibuat berdasarkan nilai keadilan dan kesejahteraan.

Surat tersebut turut ditandatangani ratusan pegawai dari berbagai perwakilan seperti perawat puskesmas, bidan puskesmas, ahli tenaga lab medik, ahli gizi puskesmas serta terapis gigir dan mulut.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua IDI dr SP Reinhard Sihombing MM. Dan disampaikannya, surat tersebut sudah mereka sampaikan kepada Pemko dan DPRD Kota Siantar. (REL/KTN)

Bagikan :