PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Pembangunan bangunan yang terletak di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat dipersoalkan Komisi III DPRD kota Pematangsiantar, Khamis (9/6/2022)
Dari hasil sidak itu, diketahui bahwa proses pembangunan gedung yang diduga digunakan untuk komersial (cafe) belum mengantongi izin. Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Denny Siahaan memerintahkan agar proses pekerjaan pembangunan gedung dihentikan sementara sambil menunggu terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/izin Bangunan.
“Kami instruksikan saat ini kepada pekerja agar menghentikan kegiatan proses pekerjaan pembangunan gedung,”sebut Denny Siahaan dihadapan wartawan, Khamis (9/6/2022)
Denny juga dengan tegas meminta Satpol-PP menyampaikan kepada pengusahanya supaya pekerjaan dihentikan.
“Sidak hari ini bukan untuk menghambat pembangunan akan tetapi untuk menjalan fungsi pengawasan, kalau izin sudah keluar, pembangunan boleh dilanjutkan”imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Astronout Nainggolan mengatakan setiap bangunan yang akan dibangun harus memperhatikan dampak sosial lingkungan.
“Setau saya daerah ini bukan wilayah komersial tapi daerah pemukiman,” ucapnya.
Astronout menerangkan pembangunan bangunan itu harus memperhatikan dampak Sosial Lingkungan, yang artinya kalau ada tempat komersial itu apakah akan menimbulkan kebisingan, terganggunya lalu lintas, terganggunya hubungan sosial antar masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Bangunan tanpa IMB/PGB berdiri di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Siantar Barat. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir saat dimintai tanggapan nya terkait bangunan tanpa IMB di i di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Siantar Barat mengatakan bahwa mereka sudah menyampaikan teguran secara lisan agar mengurus PBG ke instansi terkait.
“Sudah kita sampaikan teguran secara lisan kepada pihak tersebut agar mengurus PBG ke instansi terkait, kalau tidak diindahkan akan diberikan teguran lisan,” sebut Robert Samosir melalui pesan whatapp, Rabu (25/5/2022).(JOS/KTN)