Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Sebanyak 11 bidan yang selama ini berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Pematangsiantar. Penyerahan SK langsung dilakukan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM, di rumah dinas walikota, Jalan MH Sitorus, Jumat (19/7).
Hefriansyah mengatakan, SK yang telah diterima tersebut sebagai penyemangat mereka untuk melayani masyarakat Kota Pematangsiantar lebih baik lagi.
“Saya berharap para bidan yang baru saja menerima SK CPNS agar mensyukurinya. Tidak hanya mengucapkan Alhamdulillah, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana para bidan bekerja lebih giat lagi,” pesan Hefriansyah.
Hefriansyah yang saat penyerahan SK CPNS didampingi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dr Ronald Saragih dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainal Siahaan SE MM, lebih lanjut mengatakan, dalam bekerja dituntut selalu mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dan penuh dedikasi. Untuk itu, harus bisa loyal terhadap organisasi, disiplin, bertanggung jawab, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengutamakan kepentingan umum.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, laksanakanlah tugas kita masing-masing secara tulus dan ikhlas, loyal terhadap organisasi, disiplin, bertanggung jawab dan profesional,” ujar Hefriansyah.
Sebelumnya, Kepala BKD Pematangsiantar, Zainal Siahaan dalam laporannya mengatakan, mereka yang menerima SK CPNS sebelumnya telah mengabdi sebagai tenaga honor di Dinas Kesehatan Pematangsiantar, berstatus sebagai bidan PTT.
“Pengangkatan CPNS dari Dinas Kesehatan Pematangsiantar berjumlah 11 orang. Berdasarkan SK pengangkatan tanggal 16 Juni 2019 TMT 01 Mei 2019,” terang Zainal.
Diterangkan Zainal lebih lanjut, dasar pelaksanaan ini adalah Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disertai Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Presiden No 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.
Selain itu, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 14 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019, serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor: KP.01.04/Iv/252/2019 Tanggal 21 Februari 2019 tentang Penyampaian Tindak Lanjut Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018, dan Surat Menpan RB Nomor: B/ 048/FPTT/S.SM.01.00/2019 Tanggal 18 Maret 2019 Perihal Penyampaian Penetapan Kebutuhan/Formasi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2018.
Salah seorang CPNS yang menerima SK, Romaulina Pasaribu AMKeb mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia, diwakili yang Walikota Pematangsiantar Hefriansyah. Juga kepada Kepala BKD Zainal Siahaan, serta Kadis Kesehatan Ronald Saragih.
“Saya Romaulina Pasaribu AMKeb yang mewakili teman-teman yang 11 orang. Perjuangan kami ini sudah dari tahun-tahun yang lalu, akhirnya Tuhan berkehendak dan dengan izin dari pemerintah, kami pada hari ini mendapatkan SK CPNS yang telah lama kami nanti-nantikan serta yang telah lama kami doakan siang dan malam bersama keluarga kami tercinta,” ungkap Romaulina.
Ia berharap, dengan terbitnya SK CPNS, bisa menjadi andalan dalam pelayanan kesehatan setiap harinya di Kota Pematangsiantar.
Diakuinya, tahun lalu ia dan teman-temannya kecewa karena nama mereka tidak ada dalam pengumuman pengangkatan CPNS.
“Tetapi puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, hari ini kami terima hikmahnya dengan menerima SK CPNS,” katanya sembarih meneteskan air mata. (JOS/KTN)