PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com Dinas tarukim (tata ruang dan pemukiman) kota Pematang Siantar diduga melakukan penyerobotan dan penguasaan lahan tanpa izin milik seorang warga.
Proyek pembangunan jalan setapak itu berada di Jalan Inpres, Kecamatan Siantar Marihat-Pematangsiantar.
Ramses Simangungsong mengatakan, ia selaku pemilik tanah keberatan Dinas Tarukim membangun jalan setapak mengenai tanahnya hampir satu meter.
“Se-enak mereka nyerobot lahan orang,membangun jalan tanpa sepengetahuan saya, ini adalah tanah saya, sampai mati tanah ini tidak akan saya jual,”sebutnya kepada awak media di lokasi lahannya, Rabu (26/5/2021).
“Ada kejanggalan dalam pembangun jalan setapak ini, Lahan bebas 1 meter, namun yang dibangun 2 meter, inikan pemaksaan namanya, dan ini tanpa perencanaan yang matang dari dinas Tarukim. Ini lah batas tanah saya,” sambil menunjukkan tali pembatas yang dibuatnya.
Diduga ini adalah proyek siluman karena tak ada kuliat plank proyek dilokasi,”tambahnya.
Ramses yang juga kader PDI Perjuangan kota Pematangsiantar berharap agar jalan setapak ini dibongkar, kalau tidak saya akan menempuh jalur hukum,”tutupnya.
Sementara itu warga yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan ini bukan program LPM, saya duga ini adalah pekerjaan tambahan yang dialihkan kemari. Ia menyebutkan kalau proyek ini dikerjakan oleh pemborong bermarga Sihombing.
Awak media belum berhasil menghubungi Dinas Tarukim terkait pembangunan jalan setapak yang disebut serobot lahan milik warga. (RED/KTN)