Pematangsiantar-Kliktodaynews Ketua Bawaslu kota Pematangsiantar yang dijabat oleh Sepriandison Saragih SH resmi dicopot berdasarkan Putusan Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI yang Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 033-P/L-DKPP/II/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 41-PKE-DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik.
Dewan Kehormatan Dewan Pemilu menilai Sepriandison terbukti menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) Demokrat Kota Pematangsiantar.
Sepriandison terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pokok pengaduan Pengadu terhadap teradu Sepriandison Saragih, sewaktu proses seleksi calon anggota Bawaslu Siantar diduga bertindak tidak jujur dan melakukan kecurangan. Pasalnya, masih terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) yaitu Partai Demokrat Kota Siantar periode 2017-2022 pada saat mendaftar.
Sepriandison mengatakan ia tidak pernah masuk ke partai poltik. Katanya, sudah mengajukan bukti, tetapi tidak dihiraukan. Sepriandison juga berencana akan mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi terkait DKPP ini.
Selain empat nama di atas, lima orang penyelenggara lain yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap adalah Anggota KPU Provinsi Papua, Tarwinto (No. Perkara 2-PKE-DKPP/I/2019); Ketua PPK Kajen, Kabupaten Pekalongan Edy Waluyo (25-PKE-DKPP/II/2019); Anggota KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar (33-PKE-DKPP/III/2019); Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Sepriadison Saragih (41-PKE-DKPP/III/2019); dan Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota, Nevin Ziaulhaq (43-PKE-DKPP/III/2019). (JS/WK)