PEMATANGSIANTAR – Ribuan baliho Bakal Calon Wali Kota Pematangsiantar memenuhi setiap sudut jalanan di Kota Pematangsiantar. Keberadaan poster dan baliho yang dipasang asal-asalan itu membuat Kota Pematangsiantar tampak kumuh. Apalagi poster calon digantung di tiang lampu penerangan jalan dan dipaku di pohon yang berada di bibir jalan.
Demikian dikatakan seorang tokoh sekaligus pemerhati lingkungan di Kota Pematangsiantar Andre Sitinjak, Selasa (9/7/2024). Kepada Pemerintah dalam hal ini Satpol PP Kota Pematangsiantar diminta berani dan tegas untuk membersihkan spanduk, banner maupun baliho yang dianggap menyalah dan merusak estetika kota.
“Menjelang pemilihan Wali Kota, kota Pematangsiantar menjadi kumuh. Mulai dari tiang lampu penerangan jalan hingga pohon yang berada di bibir jalan dipenuhi poster dan baliho. Tak tau nya mereka para calon wali kota, malah melanggar peraturan atau tak mau tau bahwa pemasangan baliho sembarangan merusak estetika lingkungan,” kata Andre.
Hal ini harus ditindak tegas oleh pihak/dinas terkait karena tertulis pada UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melarang pemasangan baliho dan banner pada pohon. Aturan tersebut juga diatur dalam Perwa No. 19 tahun 2014 tentang izin reklame di Kota Pematang Siantar.
“Pemerintah jangan sampai terkesan menutup mata. Dia berharap kalau bisa baliho-baliho liar tersebut dapat segera ditertibkan,” pintanya.
Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen melalui Kabid Penegakan Perda R A Siregar saat dikonfirmasi mengakui bahwa penempatan banner maupun baliho di tiang lampu maupun yang dipaku di pohon jelas menyalah.
Ditanya tindakan apa yang akan diambil, R A Siregar mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban, namun tetap saja baliho para Balacon tersebut dipasang kembali pada tempat-tempat menyalah. (MS/Red)