Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Tim Opsnal Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sekaligus meringkus 3 pelaku pencurian tas berisi uang hasil penjualan ice cream Diamond milik PT Sukanda djaya pada hari Selasa 17 September 2019 sekira jam 23.00 wib atas Laporan Polisi : LP/206/IV/2019/SU/STR, tanggal 25 April 2019.
Para pelaku adalah Jonatan Nainggolan (als aseng), lk, 17th, mocok-mocok, jl. Ragi hidup, kel.bane, kec.siantar utara pematangsiantar ,Levi Anju Simangunsong, lk, 20th, tukang parkir, jl. Musyawarah kiri no.91 kel.sukadame kec.siantar utara, pematangsiantar, Bio Syaputra Gultom, Lk, 20th, tukang bengkel, jl.sekka nauli kel. bane, kec.siantar utara, pematangsiantar
Korban dan yang melaporkan adalah bernama IRFAN, (26), warga Jln. Sudama Dusun VI Desa Perdamaian Kec Binjai Kab Langkat .
Kerugian uang sebesar Rp33.000.000 berikut tas coklat berisi surat surat bon faktur ,STNK sepeda motor BK 6104 RAW ,KTP Pelapor ,ATM BCA,Kartu KIS,Kartu BPJS.
Barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa 1 (satu) buah kalung mas dengan harga Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)1 (satu) buah surat mas (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja ss BK 3124 CN (satu) kunci sepeda motorkawasaki ninja ss.Begitu juga ada 3 (tiga) Helai Baju kaos oblong 2 (tiga) helai celana pendek 1 (satu) helai celana panjang jeans
Kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekira pukul 17.45 Wib, Pelapor bersama saksi tiba di samping Aplus Cafe dengan mengendarai mobil box truk B 9503 FCE dengan cara bagian belakang mobil mundur kearah cafe dan kepala mobil menghadap ke jalan. Kemudian Pelapor dan saksi turun dari mobil hendak menurunkan barang berupa ice cream dari belakang truk, namun saat itu pelapor menutup pintu mobil tapi tidak menguncinya. Setelah selesai menurunkan barang dan permisi kepada pihak Cafe Aplus, kemudian pelapor dan saksi kembali menuju ke mobil namun saat pelapor hendak menaiki mobil, pelapor terkejut karena pintu samping sebelah kiri terbuka dan melihat kedalam mobil tas yang berada didalam truk sudah tidak ada lagi. Tas tersebut berisi Uang senilai + Rp. 33.000.000,- berdasarkan faktur penjualan ice cream PT SUKANDA DJAYA(Ice Cream Diamond), STNK Sepeda motor BK 6104 RAW, KTP Pelapor, ATM BCA , Kartu KIS, Kartu BPJS. Sehingga atas Kejadian tersebut PT SUKANDA DJAYA(Ice Cream Diamond) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 33,000,000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) sehingga melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar, agar pelaku dapat di proses sesuai Hukum yang berlaku.
Penangkapan pada hari selasa sekira pukul 18.00 wib Tim opsnal mengamankan seorang laki laki yang bernama Jonatan Nainggolan als Aseng di jl. Rakuta sembiring simpang jl tangki kel. naga pita kec. siantar martoba, pematangsiantar tepat nya di warnet repot net selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap Jonatan Nainggolan als aseng dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1(satu) buah tas berwarna coklat berisikan uang Rp33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) dari dalam mobil box truk B 9503 FCE bersama Levi Anju Simangunsong dengan mengendarai satu buah sepeda motor mio warna hitam di jalan jawa pintu samping cafe Aplus .
Selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan terhadap Levi Anju Simangunsong di ke jalan musyawarah kiri tepatnya diwarung tuak marga Napitupulu pada pukul 19.00 wib dimana terduga pelaku diamankan selanjutnya tim opsnal melakukan introgasi terhadap Levi Anju simangunsong dan menyebutkan hasil pencurian yang mereka lakukan bersama Jonatan Nainggolan Als Aseng dibagi 3 yang mana Jonatan Nainggolan Als aseng mendapat bagian sebanyak Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah), dan Levi Anju Simangunsong Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) serta Bio Syaputra Gultom mendapat bagian sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan pada pukul 21.59 wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap *Bio Syaputra Gultom di jl. Silimakuta tepatnya di Rumah kost Anggrek dan membawa ke polres pematang siantar dan diserahkan kepada penyidik. (RED/KTN)