Semarakkan dan Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Wesly Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih Tanggal 1-31 Agustus 2025

Bagikan :

Masih dalam Surat Edaran, Wesly menyampaikan, dalam menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI untuk memasang umbul-umbul dan spanduk di lingkungan kantor menggunakan logo yang disesuaikan; mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.

Kepala Dinas Pendidikan agar menginformasikan substansi Surat Edaran kepada Lembaga dan Satuan Pendidikan di Kota Pematangsiantar. Sementara camat agar menugaskan lurah untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut kepada instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, perusahaan swasta, lembaga keuangan/perbankan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: Forkopimda Kota Pematangsiantar, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, camat se-Kota Pematangsiantar, pimpinan lembaga/unit kerja instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan. (*)

Bagikan :