
PEMATANGSIANTAR – Untuk menyemarakkan dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2025, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk mengibarkan bendera merah putih pada tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Ajakan tersebut merupakan salah satu isi Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 028/100.3.4.3/639/VII-2025 Tanggal 31 Juli 2025 tentang Menyemarakkan dan Memeriahkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Disebutkan, Surat Edaran tersebut tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 400.10.1.1/4081/SJ Tanggal 25 Juli 2025 perihal Sosialisasi Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 dan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 Tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, sejumlah ketentuan yang disampaikan Wesly yaitu: Tautan utama dari tema dan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat diakses pada website Kementerian Sekretariat Negara melalui tautan https://hut80ri.setneg.go.id. Sedangkan pedoman yang mencakup ketentuan-ketentuan penggunaan tema dan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat diakses melalui tautan https://drive.google.com/…/1jTbPmhwvblYSavoMRhfX3CUwsdo….
Kemudian disebutkan, logo dapat disandingkan dengan logo lain dengan memperhatikan jarak dari jumlah logo sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pedoman tersebut.