“Ke depannya akan ditingkatkan kapasitas mesin pengolah sampah serta alat berat untuk lebih memudahkan penanganan dan penataan sampah di TPA,” sebutnya.
Selanjutnya, atas saran Fraksi Partai Golkar agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pematangsiantar agar benar-benar menjadi pengayom serta pelayan masyarakat yang prima demi pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat, Junaedi menyampaikan Pemko Pematangsiantar telah memperoleh Opini A Kualitas Tertinggi dengan nilai 92,05 (Zona Hijau) untuk Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Sedangkan tanggapan Fraksi Partai NasDem atas penataan pedagang pasca kebakaran Gedung 4 Pasar Horas, Junaedi menjelaskan Pemko Pematangsiantar telah memfasilitasi pedagang korban kebakaran untuk melakukan aktivitas berjualan di sepanjang Jalan Merdeka hingga status tanggap darurat berakhir.
Kemudian, terhadap pertanyaan Fraksi Partai Demokrat terkait kajian dan updating data dari masing-masing objek pendapatan pajak dan retribusi daerah setelah Perda Pajak dan Retribusi Daerah disahkan, dijelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan kebijakan makro ekonomi dan potensi pajak serta retribusi.
Lalu, atas saran Fraksi Partai Gerindra tentang kebijakan anggaran dalam APBD 2025 agar bisa mendorong pembangunan yang berkeadilan dan memperhatikan persoalan kehidupan masyarakat dan memberikan manfaat untuk masyarakat secara merata, Kata Junaedi, Pemko Pematangsiantar akan tetap mempedomani target yang ditetapkan pemerintah pusat dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.