SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Monitoring rutin yang dilakukan aparat Pemkot Pematangsiantar patut diragukan. Buktinya, pelanggaran aturan banyak terjadi termasuk tindakan pemasangan iklan di sejumlah tiang lampu penerangan milik Pemko Siantar dan perusakan lingkungan melalui pemasangan iklan dengan memanfaatkan media pepohonan.
Seperti yang terlihat di ruas jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Tampak sejumlah pohon menjadi Tumbal iklan perusahaan transportasi online Maxim. Pasalnya perusahaan yang baru berada di Pematangsiantar beberapa bulan lalu memasang iklannya di beberapa tiang lampu penerangan milik Pemko Pemko Pematangsiantar. Dan juga menancapkan paku ke sejumlah pohon untuk memasang iklannya terlihat jelas.
Salah seorang warga, Siregar kepada kliktodaynews.com mengaku iklan yang dipasang di beberapa tiang penerangan sudah berlangsung mulai Desember 2021 .
“Ini sudah berbulan-bulan kalau yang di tiang penerangan lampu bang, kalau yang menancap di pohon ini kurang tau sudah berapa lama, tapi sepertinya masih baru ini,”sebutnya.
Masih menurut Siregar, pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan.
“Kalau terjadi pengeroposan terhadap pohon, dan terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang dan menimpa pengguna jalan! Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? Apa perusahaan itu mau bertanggung jawab karena sudah merusak pohon ? ” tegasnya.
Kami masyarakat Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat berharap dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan. Bila perlu cabut izin operasinya jika selalu melanggar peraturan yang ada di kota Pematangsiantar.
Sementara itu , Kakan Satpol PP kota Pematangsiantar Robert Samosir saat dimintai tanggapannya terkait maraknya pemasangan iklan perusahaan transportasi online Maxim di pohon dan sejumlah tiang penerangan jalan di ruas jalan Pematangsiantar belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diturunkan. (AR/KTN)